Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pindah Status Kepesertaan Bpjs Perusahaan (PPU) ke Bpjs Mandiri

Cara Pindah Status Kepesertaan Bpjs Perusahaan (PPU) ke Bpjs Mandiri
Cara Pindah Status Kepesertaan Bpjs Perusahaan (PPU) ke Bpjs Mandiri
Cara pindah dari Bpjs Kesehatan perusahaan atau Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Bpjs kesehatan Pekerja mandiri (PBPU) bisa di lakukan dengan mendatangi kantor Bpjs kesehatan atau bisa menelpon ke Call Center Bpjs Kesehatan.

Pekerja yang sudah keluar dari perusahaan (resaign), maka otomatis kepesertaan Bpjs Kesehatannya sudah tidak di bayarkan lagi oleh perusahaan tempat dia bekerja, oleh karenanya agar kepesertaan Bpjs Kesehatan tetap aktif maka pekerja tersebut harus merubah status kepesertaan nya ke Bpjs kesehatan "Pekerja Bukan Penerima Upah" (PBPU) atau yang biasa di sebut Bpjs Mandiri. (Baca juga : cara menonaktifkan Bpjs Kesehatan karena tunggakan numpuk)

Dengan merubah status kepesertaan dari PPU ke mandiri maka si pekerja tersebut akan membayar iuranya Bpjs nya sendiri, sesuai hak kelas rawat yang di pilihnya untuk seluruh anggota keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga, dan untuk besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri adalah sebagai berikut :
  • Untuk memilih kelas rawat 1 = Rp 160.000
  • Untuk memilih kelas rawat 2 = Rp 110.000
  • Untuk memilih kelas rawat 3 = Rp 42.000
Sebaiknya jika jika pekerja sudah resign maka harus segera merubah status kepesertaannya, agar tidak di nonaktifkan sementara Bpjs Kesehatan nya, apabila dalam waktu satu bulan dari resign pekerja merubah status kepesertaan nya dari PPU ke mandiri, maka bpjsnya akan langsung aktif setelah membayar iuran pertama.

Sebaliknya jika pekerja sudah melewati satu bulan lebih baru merubah status kepesertaannya, maka kepesertaan nya tidak akan langsung aktif, aktifnya seperti daftar baru yaitu menunggu 14 hari dari pekerja tersebut merubah status kepesertaan nya. 

Pekerja yang ingin merubah status kepesertaan nya harus mendatangi kantor cabang Bpjs Kesehatan, dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
  • Foto copy KTP anggota keluarga (bagi yang sudah memiliki KTP) 
  • KTP asli (yang datang ke kantor Bpjs Kesehatan) 
  • Foto copy Kartu Keluarga 
  • Foto Copy Surat keterangan Berhenti bekerja / Vaklaring
  • Kartu Bpjs Kesehatan semua anggota keluarga (Asli) 
  • Foto  copy Buku Rekening Bank 
Untuk merubah status kepesertaan dari PPU ke mandiri tidak bisa di lakukan dengan cara online, pekerja atau peserta Bpjs Kesehatan harus datang sendiri ke kantor Bpjs Kesehatan.

Sebagai catatan ada kategori pekerja yang keluar dari perusahaan yang tidak perlu membayar iuran lagi sampai 6 bulan, sesuai yang tercantum dalam Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yaitu :
  • PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dengan dibuktikan putusan/akta pengadilan hubungan industrial
  • PHK karena penggabungan perusahaan di buktikan dengan akta notaris
  • PHK karena perusahaan pailit/mengalami kerugian dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja di buktikan dengan surat keterangan dokter
Untuk pekerja yang keluar dari perusahaan dengan kategori di atas, tidak perlu membayar iuran selama 6 bulan, dan akan mendapat hak kelas rawat 3, apabila pekerja tersebut tidak bekerja lagi, dan menjadi kategori tidak mampu maka status kepesertaan nya bisa di alihkan ke Bpjs PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yang iurannya di bayarkan pemerintah.

Baca juga : Pekerja Yang di PHK Bpjs kesehatan aktif selama 6 Bulan

Pertanyaan 

Saya sudah lama resign dan ingin pindah ke Bpjs mandiri apakah ada tunggakan?

Tidak ada tunggakan, walaupun sudah lama berhenti bekerja, tapi sebaiknya ketika saat baru resign segera langsung di alihkan ke Bpjs mandiri, karena kita tidak tahu kapan akan sakit, jangan sampai ketika sakit Bpjs Kesehatan nya tidak aktif, dan jika ingin mengalihkan ke Bpjs mandiri harus ada masa tunggu 14 hari.

Selain Ke Kantor Bpjs Kesehatan untuk pindah dari Bpjs Kesehatan Perusahaan (PPU) Ke Bpjs mandiri apakah ada cara lain?

Selain ke kantor Bpjs kesehatan Bisa juga menghubungi Call Center Bpjs Kesehatan , silahkan hubungi call center Bpjs kesehatan di 1500400, dan berbicara dengan custumer servis nya.

Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) saya kelas 1 apakah Bisa memilih kelas 3 jika di alihkan ke Bpjs mandiri

Sepengalaman saya bisa, pilihlah kelas sesuai kemampuan kita membayar iuran. Bisa kelas 1 lagi ataupun kelas 2 dan kelas 3

Apakah bisa pindah dari Bpjs Kesehatan perusahaan (PPU) ke Mandiri tapi Vaklaring tidak ada atau hilang

Salah satu persyaratan pindah dari Bpjs Kesehatan perusahaan ke mandiri adalah vaklaring, akan tetapi jika vaklaring tidak ada atau hilang tetap bisa melakukan perpindahan dari Bpjs Kesehatan perusahaan ke Bpjs kesehatan mandiri, ketika nanti di cek oleh pihak bpjs kesehatan data anda sudah nonaktif di Bpjs Kesehatan perusahaan, tanpa vaklaring pun bisa melakukan perpindahan.

Apakah Bisa pindah dari Bpjs perusahaan ke Bpjs Mandiri secara Online?

Sementara ini proses perpindahan Bpjs kesehatan perusahaan (PPU) ke Bpjs kesehatan mandiri belum bisa di lakukan secara online.

Update
Berdasarkan putusan MA, iuran Bpjs kesehatan untuk segmen PBPU (Bpjs mandiri) dan Bukan Pekerja  (BP), mengacu kembali ke Perpres No 82/2018 yaitu sebesar:
  • Kelas rawat 1 Rp 80.000
  • Kelas rawat 2 Rp 51.000
  • Kelas rawat 3 Rp 25500
Akan tetapi pada tanggal 5 Mei 2020 Presiden mengeluarkan aturan baru tentang iuran Bpjs kesehatan Bpjs Mandiri (PBPU) yang tertuang dalam Perpres No 64 Tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:
  • Iuran Bpjs kesehatan berdasarkan putusan MA seperti di atas (Perpres 82/2018) hanya berlaku sampai bulan juni 2020.
  • Untuk bulan juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran bpjs kesehatan untuk kelas 3 sebesar 25 rb rupiah di bayarkan oleh peserta Bpjs mandiri dan 16 rb rupiah di bayarkan oleh pemerintah pusat. 
  • Sedangkan pada Tahun 2021 iuran Bpjs kesehatan mandiri untuk kelas 3 naik menjadi 35 rb rupiah di bayar oleh peserta Bpjs mandiri dan 7 rb rupiah di bayar oleh pemerintah daerah
  • Iuran Bpjs mandiri untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 berlaku mulai juli 2020
  • Iuran Bpjs mandiri untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 berlaku mulai juli 2020
  • Iuran Bpjs mandiri untuk kelas 3 (Rp 35.000) dapat di bayarkan oleh pemerintah daerah baik sebagian atau seluruh nya tentunya sesuai ketentuan.
Demikianlah Artikel Cara Pindah Status Kepesertaan Bpjs Perusahaan (PPU) ke Bpjs Mandiri  semoga dapat memberikan manfaat.