Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara dan Prosedur Pendaftaran KIS-PBI (Kis Dari Pemerintah / Kis Gratis) Untuk Warga Tidak Mampu

Cara dan Prosedur Pendaftaran KIS-PBI (Kis Dari Pemerintah / Kis Gratis)  Untuk Warga Tidak Mampu
Cara dan Prosedur Pendaftaran KIS-PBI (Kis Dari Pemerintah / Kis Gratis)  Untuk Warga Tidak Mampu
Cara dan Prosedur Pendaftaran KIS-PBI (Gratis)  Untuk Warga Tidak Mampu - Di Grup grup facebook dan beberapa forum internet banyak pertanyaan bagaimana cara dan  prosedur pendaftaran KIS PBI / Bpjs Gratis yang dari pemerintah, kemudian apa saja persyaratan yang di perlukan untuk pendaftaran KIS PBI Gratis.

Bpjs Kesehatan dengan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) diperuntukan untuk warga kurang mampu atau warga miskin, yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah

KIS PBI di bagi menjadi 2 kategori, yaitu PBI yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah pusat (APBN), dan di bayarkan oleh pemerintah daerah (APBD), berdasarkan Perpres No 75 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, iuran yang di bayarkan pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Jadi kenapa gratis ? Karena iurannya sudah di bayarkan oleh pemerintah daerah maupun pusat kepada Bpjs Kesehatan.

Pendaftaran peserta PBI di lakukan oleh kementrian sosial dan juga dinas sosial di daerah, jika warga miskin ingin mendaftarkan menjadi peserta KIS PBI, peserta mengajukan ke dinas sosial didaerah setempat akan tetapi di sebagian beberapa daerah di daftarkan di dinas kesehatan, dengan melampirkan bukti warga tidak mampu yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca juga : Perhitungan Denda Jika Menunggak Iuran Bpjs Kesehatan

Karena menurut peraturan perundang-undangan menjadi peserta Bpjs Kesehatan (JKN KIS) di wajibkan, maka warga tidak mampu di daftarkan menjadi peserta PBI.

Kementerian sosial sudah menetapkan golongan kriteria warga tidak mampu yang dapat di daftarkan peserta PBI, yaitu melalui keputusan menteri sosial No 146/HUK/2013 selengkapnya bisa di lihat Kriteria warga miskin menurut standar BPS.

Cara dan Prosedur Pendaftaran KIS PBI
Warga tidak mampu yang belum terdaftar pada Bpjs Kesehatan dan ingin mendaftar KIS PBI bisa mendatangi dinas sosial atau dinas kesehatan (tergantung daerahnya masing-masing) dengan membawa beberpa dokumen seperti
  1. Foto copy Kartu Keluarga 
  2. Foto copy KTP
  3. Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) 
Apakah Bisa Langsung Jadi? 
Perlu di ketahui sebenarnya cara dan prosedur kis pbi diatas adalah proses pengajuan, jadi nanti tergantung dinas tarkait yang menilai apakah bisa di daftarkan ke Segmen PBI atau tidak, untuk jadinya pun tidak bisa dipastikan, karena berkaitan dengan anggaran di setiap daerah masing masing.
Catatan : Peserta KIS PBI, mendapat kelas rawat 3, dan untuk faskes 1 nya di puskesmas setempat tempat ia tinggal
Apakah Pengguna KIS PBI ada perbedaan jika di pakai berobat
Peserta KIS PBI dalam hal menggunakan layanan kesehatan nya, atau jika di pakai berobat tidak di bedakan dengan Bpjs Kesehatan kepesertaan lainnya, yang membedakannya hanya kelas rawat saja jika peserta di rawat inap.

Siapa saja yang menjadi peserta PBI ? 
Yang menjadi peserta PBI adalah setiap warga Indonesia yang tidak mampu yang di daftarkan oleh pemerintah, dan pekerja yang terkena PHK dan tidak bekerja kembali sesuai kriteria dari Perpres No 82 tahun 2018, lebih jelasnya bisa baca pada Artikel : Status Bpjs kesehatan Pekerja di PHK. 

Apa Bedanya KIS dengan Bpjs Kesehatan?
Sebagian masyarakat kita banyak yang belum mengetahui hal ini, sebenarnya KIS dan Bpjs kesehatan  adalah sama saja, KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah nama kartunya sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang mengelolanya. Selengkapnya bisa baca di artikel Perbedaan KIS dan Bpjs Kesehatan

Mengulas Tentang Bpjs Kesehatan (KIS)
Bpjs kesehatan merupakan asuransi dari pemerintah dengan sistem berjenjang setiap peserta jika ingin berobat (rawat jalan) dengan menggunakan bpjs kesehatan harus mendatangi faskes 1 (Puskesmas/klinik/dokter pribadi) terlebih dahulu, dan jika membutuhkan penanganan lebih lanjut baru akan di rujuk ke Rumah sakit yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, di kecualikan dalam kondisi gawat darurat, pada kondisi kegawat daruratan peserta/ paisen Bpjs Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit (IGD) tanpa memerlukan surat rujukan, bahkan dalam kondisi gawat darurat setiap fasilitas kesehatan baik itu klinik,puskesmas ataupun Rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan pun harus melayani pasien Bpjs Kesehatan.

Setiap fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Bpjs kesehatan yang melayani peserta Bpjs kesehatan dilarang meminta biaya atas penanganan medis atas kondisi kegawat daruratan, dan setelah kondisi kegawat daruratannya teratasi pasien segera di pindahkan ke fasiltas kesehatan yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan. (Prosedur Berobat Dalam Kondisi Gawat Darurat)

Demikan lah Cara dan Prosedur Pendaftaran KIS PBI (bpjs gratis) untuk warga kurang mampu,dan sedikit ulasan tentang Bpjs Kesehatan semoga dapat bermanfaat,dan jika ada pertanyaan silahkan di kolom komentar.

4 komentar untuk "Cara dan Prosedur Pendaftaran KIS-PBI (Kis Dari Pemerintah / Kis Gratis) Untuk Warga Tidak Mampu"

  1. Saya seorang driver ojol
    Rumah msh kontrak...
    Dulu saya pernah ikut bpjs bpjs kesehatan lewat tempat kerja tp setelah saya keluar dr kerja saya jd driver ojol.. apa saya bisa daftar kis yg gratis dr pemerintah?
    Klo.bisa apa syarat² apa aja dan dimana saya bisa mendaftar...
    Trimakasiiih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ajukan ke dinas sosial di daerah sesuai alamat ktp

      Hapus
  2. Skrg harus daftar online ke dinsosnya, apakah benar ? Dan klo bgtu bagaimana cara daftar online nya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di setiap daerah berbeda ka, di daerah saya mengajukan ke dinas kesehatan malah, bukan ke dinsos

      Hapus