Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Terbaru Mengurus Turun Kelas Bpjs Kesehatan Online

Cara Terbaru Mengurus Turun Kelas Bpjs Kesehatan Online
Cara Terbaru Mengurus Turun Kelas Bpjs Kesehatan Online
Bpjs Kesehatan memiliki kategori kelas rawat, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, jika peserta Bpjs Kesehatan ingin turun kelas ada beberapa persyaratan yang perlu di ketahui.

Yang membedakan dari Bpjs Kesehatan adalah hak kelas rawat, akan tetapi untuk pengobatan dan tindakan medis lainnya Bpjs Kesehatan memberikan manfaat sesuai indikasi medis, artinya tidak ada perbedaan dalam hal pengobatan dan tindakan medis lainnya. 

Hak kelas rawat yang di pilih sesuai dengan kemampuan peserta membayar iuran, karena setiap kelas rawat berbeda dalam pembayaran iurannya.

Iuran Bpjs kesehatan Pekerja Mandiri (PBPU)
  • Kelas 1 = Rp 80.000
  • Kelas 2 = Rp 51.000
  • Kelas 3 = Rp 25.500
Sedangkan untuk Bpjs Kesehatan Pekerja Penerima Upah(PPU) sesuai upah yg di terima. 

Upah di atas Rp 4.000.000 mendapat hak kelas rawat 1, dan upah dibawah Rp 4.000.000 mendapat hak kelas rawat 2.

Untuk peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik itu yang iurannya di bayarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mendapat hak kelas 3.

Jadi untuk yang bisa melakukan penurunan hak kelas rawat sesuai kemauan sendiri hanya bisa bagi peserta Bpjs Kesehatan pekerja mandiri (PBPU) karena iurannya di bayarkan sendiri atau perorangan, sesuai kemampuan sendiri dalam memilih hak kelas rawat.

Apa saja syaratnya untuk turun kelas rawat?

Peserta Bpjs Kesehatan yang ingin turun kelas, hanya bisa di lakukan jika, masa kepesertaan sudah mencapai 1 tahun lebih, dan tidak ada tunggakan iuran, dan hanya bisa di lakukan 1 tahun sekali.

Bagaimana cara mengurus turun kelas Bpjs Kesehatan? 

Cara mengurus turun kelas Bpjs Kesehatan bisa di lakukan dengan 2 cara yaitu dengan cara mendatangi kantor Bpjs kesehatan di wilayahnya masing masing, dan dengan cara online. 

1. Datang ke kantor Bpjs Kesehatan 
Bagi peserta Bpjs Kesehatan jika ingin turun kelas bisa datang ke kantor cabang Bpjs Kesehatan di wilayahnya masing masing, agar menghimdari antrean, sebaiknya datang lah lebih pagi, ada beberapa persyaratan yang harus di bawa sebagai berikut :
  1. Foto copy kartu keluarga (KK) 
  2. Foto copy KTP (semua yang terdaftar di KK yang sudah punya KTP) 
  3. KTP Asli peserta yang datang ke kantor cabang Bpjs Kesehatan) 
  4. Kartu Bpjs Kesehatan Asli dan Foto copy  semua peserta sesuai KK
Setelah sampai di kantor Bpjs Kesehatan, beri tahu maksud dan tujuannya, nanti disana anda akan di beri nomer antrean dan formulir turun kelas. 

Isilah Formulir sesuai data diri anda dan keluarga sesuai KK dengan Benar, sambil menunggu nomer antrean anda di panggil oleh petugas Bpjs Kesehatan. 

Sesuai pengalaman saya, dalam hal mengurus di kantor cabang Bpjs Kesehatan tidak bisa di wakili, hanya peserta yang bersangkutan, atau peserta yang ada di KK saja yang bisa mengurus di kantor cabang Bpjs Kesehatan, oleh karena itu peserta yang datang harus membawa KTP asli. 

2. Dengan Cara Online
Cara yang lebih mudah dan praktis adalah dengan cara online, hal ini akan menghemat waktu, kita tidak perlu repot repot antri di kantor cabang Bpjs Kesehatan. 

Di era digital ini semuanya di permudah dengan mobile aplikasi, Bpjs kesehatan pun mengikuti perkembangan jaman. 

Sekarang turun kelas pun bisa di lakukan dengan mobile aplikasi android, yaitu dengan Aplikasi Mobile Jkn yang bisa di download di playstore. 

Cara nya pun cukup mudah, jika anda pengguna baru Aplikasi Mobile Jkn, sebelum login anda di haruskan registrasi terlebih dahulu pada menu " Pendaftaran Pengguna Mobile" isi data sesuai kartu bpjs kesehatan anda dan data diri anda, isi kan juga email dan no handphone yang valid karena untuk verifikasi. 

Jika sudah berhasil registrasi silahakan login Aplikasi Mobile Jkn, cari menu "Perubahan Data Peserta" selanjutanya pilih "menu kelas rawat" lalu anda menurunkan kelas rawat sesuai keinginan anda, kode verifikasi akan di kirim ke email, untuk perubahan kelas rawat akan berubah pada semua anggota keluarga.

Lebih Lengkap Panduan Cara Turun Kelas Online Dengan aplikasi Mobile Jkn
Pertanyaan

Bagaimana dengan naik kelas? 
Bagi peserta Bpjs Kesehatan pekerja mandiri (PBPU), jika ingin naik kelas prosedur dan syarat-syarat nya sama seperti turun kelas.

Saya baru 6 bulan yang lalu naik kelas, dan sekarang ingin turun kelas, apakah bisa?
Tidak bisa di lakukan sekarang, untuk perubahan kelas minimal satu tahun sekali, syarat masa kepesertaan sudah satu tahun  dan minimal perubahan satu tahun sekali, itu untuk naik kelas dan turun kelas

Apakah bisa dari kelas 1 langsung turun ke kelas 3? 
Bisa saja, begitupun sebaliknya jika naik kelas dari kelas 3 bisa langsung ke kelas 1

Apakah di bedakan pelayanan nya kelas 1, kelas 2, dan kelas 3? 
Yang menjadi perbedaan hanya lah jika pasien atau peserta bpjs kesehatan di rawat inap, tetapi untuk pengobatan, pelayanan kesehatan semuanya sama tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, baik itu kelas 1 kelas 2 dan kelas 3, mendapatkan manfaat yang sama sesuai indikasi medis, kecuali untuk pembelian kaca mata

Apakah turun kelas bisa satu orang dalam satu Kartu keluarga? 
Tidak bisa, jika melakukan perubahan kelas, itu untuk semua anggota keluarga, itu di sebabkan pengenaan pembayaran iuran nantinya,

Demikian lah penjelasan Cara Terbaru Mengurus Turun Kelas Bpjs Kesehatan, semoga kedepannya Bpjs Kesehatan akan lebih baik lagi

Jika ada pertanyaan silahkan ajukan di kolom komentar. 

2 komentar untuk "Cara Terbaru Mengurus Turun Kelas Bpjs Kesehatan Online"

  1. Kami peserta BPJS dari PNS yg mendapatkan kamar kelas 1 ... 3 anak kami sudah kuliah, pembayaran dilakukan secara mandiri (jatah yg ikut dalam tanggungan sudah ada 3 anak kami yg lainnya)... apa bisa hanya anak2 kami yg kuliah turun kelas mnjadi kelas 3? (mereka masih dalam KK kami)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak,karena anak bapa bukan di kepesertaan PPU,

      Hapus