Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Baru Bpjs Kesehatan, Tunggakan Paling Banyak Untuk Waktu 24 Bulan


Pada tanggal 17 sept 2018 presiden Jokowidodo menandatangani peraturan presiden perihal Bpjs Kesehatan, yaitu Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Hal yang paling saya soroti dalam peraturan tersebut ada di pasal 42 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :
Dalam peraturan anyar tersebut Sekarang jumlah maksimal bulan yang tertunggak menjadi 24 bulan, sebelumnya di Perpres No 19 tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional, jumlah maksimal bulan tertunggak 12 bulan, misal kalau dulu tunggakan peserta bpjs kesehatan 15 bulan maka jumlah yang harus di bayar cukup 12 bulan saja di tambah 1 bulan (berjalan), nah di peraturan presiden baru tersebut maka peserta bpjs kesehatan tetap harus membayar 15 bulan. akan tetapi jika peserta bpjs kesehatan menunggak lebih dari 24 bulan, contohnya 3 tahun (36 bulan) maka jumlah iuran yang harus dibayarkan tetap 24 bulan di tambah 1 bulan berjalan.

Bagaimana dengan denda nya apakah ada perubahan juga?

Pada peraturan anyar tersebut untuk denda yang akan dikenakan bagi peserta yang menunggak tetap sama tidak ada perubahan, denda untuk bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan maksimal 30 juta rupiah lebih jelasnya DISINI

Pasal 42 ayat 6 UU No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Untuk info lebih jelasnya silahkan hubungi call center Bpjs Kesehatan di 1500400.

Posting Komentar untuk "Peraturan Baru Bpjs Kesehatan, Tunggakan Paling Banyak Untuk Waktu 24 Bulan"