Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mobil Ambulan Apakah di Tanggung BPJS Kesehatan ? Berikut Penjelasannya


Demi kepentingan keselamatan pasien , dan sebagai bentuk upaya untuk menjaga kondisi kesetabilan pasien,  mobil Ambulan merupakan sarana transportasi pasien rujukan tertentu antar fasilitas kesehatan.

Bpjs kesehatan merupakan jaminan kesehatan dari pemerintah dengan sistem berjenjang, peserta bpjs kesehatan tidak bisa langsung ke RS atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut jika ingin berobat, kecuali dalam kondisi gawat darurat. 

Mobil ambulan sangat di butuhkan jika pasien ingin di rujuk ke RS lain, alasan rujukan bisa bermacam macam, bisa karena RS lain alat medis lebih memadai, atau memerlukan dokter khusus di RS lain. 

Yang jadi pertanyaan apakah ambulan bisa di tanngung BPJS Kesehatan ? jawabannya bisa iya bisa juga tidak , Kenapa? karena berdasarkan PERMENKES NO. 71 tahun 2013 mobil ambulan yang di tanggung BPJS Kesehatan hanya melayani Rujukan antar Faskes , sesuai dengan kondisi tertentu dan sesuai rekomendasi medis dari dokter .

Berikut Ketentuan Pelayanan Ambulan 
  1. Pelayanan Ambulan diberikan dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter 
  2. diberikan pada transfortasi darat dan air pada kondisi tertentu antar faskes
  3. Hanya untuk rujukan antar faskes 
    • Antar Faskes tingkat pertama 
    • Dari Faskes tk pertama ke faskes tk rujukan
    • Antar Faskes rujukan sekunder
    • Dari Faskes sekunder ke faskes tersier
    • Antar Faskes tersier
    • Dari rujukan balik dengan faskes tipe dibawahnya 
Untuk pelayanan rujukan dari faskes yang tidak bekerja sama ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan itu dijamin, tapi hanya untuk kasus gawat darurat yang sudah teratasi kegawat daruratanya dan kondisi pasien memungkinkan untuk di pindahkan ke faskes rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
Pelayanan Ambulan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan , seperti  Jemput pasien selain dari pada Faskes seperti dari rumah, mengantar pasien pulang kerumah, dan pelayanan ambulan untuk mengantar jenazah (Mobil Jenazah), pelayanan yang diakibatkan kecelakaan di tempat kerja/ di rumah/kecelakaan lalu lintas.
    
Untuk lebih jelasnya bisa kalian download "Panduan Praktis Pelayanan Ambulan" di bawah ini


Demikian saya buat artikel ini dari berbagai sumber, semoga dapat membantu, dan semoga pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya BPJS Kesehatan di negara kita ini menjadi lebih baik lagi.

Dasar Hukum 

-Peraturan Presiden No.12 tahun 2013 Pasal 20
-Peraturan Menteri Kesehatan NO. 71 tahun 2013 Pasal 29

Posting Komentar untuk "Mobil Ambulan Apakah di Tanggung BPJS Kesehatan ? Berikut Penjelasannya"