Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan ! Apakah Bisa?
Berobat di luar kota dengan Bpjs Kesehatan |
Menurut regulasi yang ada yaitu PERMENKES No 12 thn 2013, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes tk 1) tidak bisa melayani peserta BPJS Kesehatan diluar FKTP nya, Kecuali dalam kondisi tertentu seperti liburan, pulang kampung, tugas pekerjaan, atau hal lain yang sifatnya tidak menetap, maka bisa berobat di luar faskes tk 1 nya dan maksimal 3x kunjungan.
Bagi Peserta yang berada di luar wilayah jika dalam kondisi sakit pada saat bertamu liburan dll
- Kasus Darurat : Peserta dapat langsung datang ke UGD rumah sakit terdekat yang tentunya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Kasus Biasa/Bukan Darurat : Peserta dapat berobat ke Faskes tk 1 (Puskesmas/klinik) yang bekeja sama dengan BPJS Kesehatan dengan melapor terlebih dahulu ke kantor BPJS Kesehatan untuk di terbitkan surat pengantar, kecuali hari libur peserta tidak perlu melapor, bisa langsung berobat ke faskes Tk 1 terdekat yang bekejasama dengan BPJS Kesehatan. dengan maksimal 3 kali kunjungan ke Faskes tk 1.
Prosedur di Faskesnya sendiri (Puskesmas/Klinik) bisa membawa persyaratan sebagai berikut
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan (KIS)
- Surat Pengantar dari KC BPJS kesehtan
Bagi Peserta yang berncana lama menetap di luar wilayah (lebih dari 1 bulan) sebaiknya melakukan perubahan data kepesertaan dengan memindahkan Faskesnya sesuai domisili
Demikian artikel ini saya buat agar dapat bermanfaat dan memberikan informasi tentang program jaminan kesehatan, sekian dan terimakasih.
Bermafaat sekali
BalasHapusthank kaka
Hapus