Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara dan Syarat Meminta Surat Rujukan Bpjs di Puskesmas Ke Rumah Sakit Yang Benar

Syarat Meminta Surat Rujukan Bpjs di Puskesmas Ke Rumah Sakit Yang Benar
Syarat Meminta Surat Rujukan Bpjs di Puskesmas Ke Rumah Sakit Yang Benar
Cara dan Syarat Meminta Surat Rujukan Bpjs di Puskesmas ke Rumah Sakit- masih banyak ketidak pahaman masyarakat akan prosedur penggunaan bpjs kesehatan, hal tersebut kemungkinan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

Banyak pertanyaan kepada saya bagaimana cara meminta surat rujukan bpjs di puskesmas, pertanyaan ini datangnya kebanyakan dari peserta Bpjs kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) atau Bpjs yang iurannya di bayarkan pemerintah yang biasa di sebut Kis gratis.

Perlu di ketahui surat rujukan Bpjs kesehatan (KIS) sebenarnya tidak di minta, baik itu di puskesmas maupun di klinik, bahkan di semua fasilitas fasilitas kesehatan.

Surat rujukan di berikan atas indikasi medis, dokter setelah memeriksa akan menilai apa harus di beri surat rujukan atau tidak, setelah di periksa dokter di puskesmas dokter akan memberikan surat rujukan jika kondisi pasien memerlukan penanganan tau pengobatan lebih lanjut.

Cara dan Syarat Meminta Surat Rujukan Bpjs di Puskesmas ke Rumah Sakit

1. Berobat ke puskesmas

Pertama pasien harus datang ke puskesmas terlebih dahulu untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. dan dokumen yang perlu di bawa sebagai berikut :
  • Foto Copy Kartu Bpjs Kesehatan (KIS) Sebaiknya yang asli di bawa
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Kartu Keluarga
Bawa semua kelengkapan dokumen ke bagian pendaftaran

2. Proses pemeriksaan Dokter

Pada proses ini dokter di puskesmas akan memeriksa kondisi kesehatan anda, berikan  semua informasi tentang kesehatan anda, disini dokter akan menilai apakah anda perlu mendapat penanganan lebih lanjut atau tidak, jika ya, maka anda akan di beri surat rujukan ke Rumah sakit, dan jika tidak dokter akan memberi obat saja.

3. Setelah mendapat surat rujukan 

Jika anda di beri surat rujukan, maka langkah berikutnya anda mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai yang tertera di surat rujukan, dokumen yang perlu di bawa saat berobat di Rumah sakit sebagai berikut :
  • Foto copy Kartu Bpjs kesehatan (KIS) Sebaiknya yang asli bawa
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Asli dan Foto copy Surat rujukan dari puskesmas
Ingat... Rumah sakit yang di datangi ialah rumah sakit yang tertera pada surat rujukan BPJS Kesehatan. 

Kesimpulan

Jadi dapat disimpulkan pasien tidak di perkenankan meminta surat rujukan, rujukan hany di berikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa anda, apa harus di beri surat rujukan atau cukup di tangani di puskesmas saja.

Perlu di ketahui jika sudah mendapat surat rujukan, bisa di gunakan sampai 3 bulan di rumah sakit yang sama dengan diagnosa penyakit yang sama.

Bagaimana Jika Dalam Kondisi Gawat Darurat? 

Dalam kondisi kegawat daruratan tidak perlu memerlukan surat rujukan, pasien dapat langsung ke Rumah sakit (IGD) .

Bahkan dalam kondisi gawat darurat Rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan Bpjs kesehatan pun harus melayani pasien Bpjs kesehatan, sampai kondisi ke gawat daruratannya teratasi, jika kegawat darurtaan nya sudah teratasi dan kondisi pasien memungkin kan untuk di pindah, maka pasien harus di pindah ke Rumah sakit yang bekerja sama dengan Bpjs kesehatan, Lengkapnya bisa di baca pada artikel saya sebelumnya di Kriteria Gawat Darurat 

Apakah Bisa Memilih Rumah Sakit Dalam Membuat Surat Rujukan?

Sepengalaman saya dalam menggunakan Bpjs kesehatan, kita tidak bisa memilih rumah sakit, karena di faskes pertama sendiri sudah ada sistem yang menentukan di rujuk di rumah sakit mana kita untuk berobat selanjutnya.

Apakah Sama Proses dan Syarat Meminta Surat Rujukan Bpjs di Puskesmas dengan di Klinik?

Pada prinsipnya sama saja, intinya surat rujukan bukan diminta, jika surat rujukan di minta pasien nanti Surat rujukan atas permintaan sendiri (APS), Hal tersebut menyalahi prosedur penggunaan Bpjs kesehatan, tentunya nanti akan menjadi pasien umum.

Bisakah minta rujukan di puskesmas tanpa pasien ?

Di atas sudah saya jelaskan surat rujukan akan di berikan setelah pasien di periksa oleh dokter di faskes pertama, artinya pasien harus di bawa ke faskes pertama, tanpa membawa pasien dokter tidak akan tahu diagnosa penyakit nya apa, dan harus di rujuk atau tidak.

Bagaimana Cara Memperpanjang Surat Rujukan di Puskesmas?

Surat rujukan biasanya bisa dipakai selama 3 bulan dengan diagnosa yang sama dan rumah sakit yang sama, jika sudah lebih dari 3 bulan, cara memperpanjang surat rujukan ialah dengan kembali lagi ke faskes pertama seperti awal, lalu konsultasikan ke dokter di faskes pertama bahwa anda masih berobat di Rumah Sakit, dan ingin memperpanjang surat rujukan.

Bagaimana Jika Sedang di Luar Kota dan Ingin Mememinta Rujukan Bpjs Kesehatan di Puskesmas untuk berobat ke Rumah Sakit?

Dalam Perpres No. 82/ 2018, peserta Bpjs kesehatan jika sedang berada di Luar kota dapat menggunakan Bpjs Kesehatan nya untuk rawat jalan di puskesmas atau klinik faskes tk 1 dengan maksimal 3 kunjungan dalam 1 bulan di faskes tk 1 tersebut.

Jika pasien di nilai perlu di rujuk, puskesmas atau klinik faskes tk 1 dapat merujuk ke faskes tingkat lanjut atau rumah sakit. Akan tetapi sebaliknya peserta Bpjs kesehatan menetap di luar kota lebih dari 3 bulan, disarankan untuk pindah faskes.

Bisakah membuat surat Rujukan Online Bpjs kesehatan

Ada yang bertanya apakah bisa membuat surat rujukan di puskesmas atau di klinik bisa di lakukan dengan cara online.

Seperti penjelasan di atas surat rujukan di keluarkan setelah dokter di puskesmas atau di klinik memeriksa kondisi pasien, apakah perlu di beri rujukan atau cukup di tangani di puskesmas atau di klinik, artinya surat rujukan tidak bisa di lakukan dengan cara online.

Demikian lah pembahasan mengenai Syarat Meminta Surat Rujukan Bpjs di Puskesmas ke Rumah Sakit, dan semoga bisa bermanfat.

1 komentar untuk "Cara dan Syarat Meminta Surat Rujukan Bpjs di Puskesmas Ke Rumah Sakit Yang Benar"

  1. Saya butuh penjelasan.
    Kalau sudah ada kita terima surat rujukan dengan jenis penyakit misalnya paru paru dan sudah berobat, surat rujukan ini berlalu 3 bulan ok.
    Di satuwaktu ortu kami jatuh dan harus do foto, karena duduk sakit jalan
    sakit akibat jatuh, dengan umur ortu kami 77 thn. Apakah aku bisa minta surat rujukan ke puskesmas lagi dengan sakit yang berbeda di bulan yang sama dan tshun yang sama? Mohon di jelaskan...

    BalasHapus