Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghentikan Iuran Peserta Bpjs Kesehatan Yang Meninggal Dunia

Cara Menghentikan Iuran Peserta Bpjs Kesehatan Yang Meninggal Dunia
Cara Menghentikan Iuran Peserta Bpjs Kesehatan Yang Meninggal Dunia
Ketika peserta Bpjs Kesehatan meninggal dunia bagaimana dengan iurannya? Apakah bisa menghentikan iurannya? Pertanyaan ini sering di pertanyakan oleh keluarga peserta Bpjs Kesehatan yang meninggal dunia.

Bpjs kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah, oleh karena itu Bpjs Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia dan orang Asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Karena Bpjs Kesehatan bersifat wajib, maka warga yang sudah menjadi peserta Bpjs Kesehatan tidak bisa menghentikan kepesertaan nya, kecuali peserta tersebut meninggal dunia atau sudah menjadi warga negara asing yang tidak lagi menetap di Indonesia.

Jika peserta Bpjs Kesehatan meninggal dunia, keluarga Almarhum harus segera melaporkannya kepada pihak Bpjs Kesehatan, karena Pihak bpjs kesehatan tidak bisa otomatis mengetahui peserta yang meninggal dunia, dan menghentikan kepesertaannya.

Apabila keluraga Almarhum tidak segera melaporkannya, iuran atau tagihannya akan terus berjalan, yang akan membebani semua kepesertaan satu keluarga, dikarenakan sekarang iuran Bpjs kesehatan di hitung satu Kartu Keluarga, tidak bisa di pisah seorang-seorang.

Sebenarnya cara melaporkannya cukup mudah, keluarga Almarhum harus bisa meluangkan waktu untuk mendatangi kantor cabang Bpjs kesehatan terdekat, dan mempersiapkan beberapa dokumen seperti:
  1. Surat Keterangan Kematian, bisa dari Rumah Sakit/ Klinik atau dari kelurahan setempat
  2. Kartu Bpjs Kesehatan peserta Yang meninggal dunia (Almarhum)
  3. KTP peserta Bpjs Kesehatan yang meninggal dunia (Asli dan Foto copy) 
  4. Kartu Keluarga (Asli dan Foto Copy) 
Jika semua dokumen sudah siap datang lah kekantor cabang Bpjs Kesehatan terdekat, dalam pengurusannya tidak bisa di wakilkan, harus nama yang ada di dalam satu Kartu Keluarga, kalau pun tidak, bisa saudara atau kerabat peserta Bpjs Kesehatan yang meninggal Dunia, seperti Kakak, adik, Anak dll, maka pelapor yang datang ke kantor cabang Bpjs kesehatan harus membawa KTP dan kartu keluarga (jika tidak satu KK dengan Almarhum) untuk pembuktian bahwa pelapor adalah saudara Almarhum. 

Apakah Bisa dilakukan secara Online? 
Untuk saat ini dalam pelaporan peserta yang meninggal dunia tidak bisa dilakukan secara online, keluarga Almarhum harus mendatangi langsung Kantor Bpjs Kesehatan 

Bagaimana jika tidak di laporkan? 
Seperti yang sudah di bahas di atas, jika keluarga tidak melaporkannya maka iurannya akan terus di hitung oleh Bpjs Kesehatan. 

Apakah Bpjs Kesehatan memberikan uang santunan kepeda keluarga peserta Bpjs Kesehatan yang meninggal dunia
Pertanyaan seperti ini seringkali kita dengar, Bpjs Kesehatan merupakan Program Jamianan Kesehatan Nasional dari pemerintah, jadi Bpjs Kesehatan hanya merupakan Asuransi kesehatan, Bpjs Kesehatan tidak memberikan santunan berupa apapun kepada peserta Bpjs Kesehatan yang meninggal dunia. 

Demikian lah Cara Mengentikan Iuran Bpjs Kesehatan Jika Peserta Bpjs Kesehatan Meninggal Dunia, mudah mudahan bermanfaat. 

Posting Komentar untuk "Cara Menghentikan Iuran Peserta Bpjs Kesehatan Yang Meninggal Dunia"