Inilah 21 Layanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin Bpjs Kesehatan
21 Layanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin Bpjs Kesehatan - www.jaminansehat.com |
Pada tanggal 17 sept 2018 presiden Jokowidodo membuat aturan baru soal bpjs kesehatan, yaitu Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, peraturan ini mencabut peraturan lama yaitu peraturan presiden No 12 Tahun 2013 yang telah beberapa kali di ubah dan perubahan terakhir perpres no 28 tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan presiden No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Bpjs Kesehatan, layanan tersebut seperti, jaminan kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas dan sebagainya.
Berikut 21 Layanan Yang Tidak Dijamin Bpjs Kesehatan Pada Perpres No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang di lakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat
- Pelayananan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah di jamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang di tanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Ganguan kesehatan /penyakit akibat ketergantungan obat dan / alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang di kategorikan percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayananan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak di harapkan yang dapat di cegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bhakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan menteri pertahanan Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayananan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang di berikan
- Pelayanan yang sudah di tanggung dalam program lain
Besar sekali manfaat yang di dapat bagi peserta Bpjs Kesehatan, dengan menjadi peserta Bpjs Kesehatan, maka dapat menggunakan layanan kesehatan di fasilitas fasiltas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (klinik, puskesmas, dokter pribadi) maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjut yaitu Rumah sakit.
Demikian lah urain tentang 21 Layanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin Bpjs Kesehatan, dan semoga program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia ini menjadi lebih baik lagi.
Jika ada pertanyaan silahkan ajukan di kolom komentar.
Posting Komentar untuk "Inilah 21 Layanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin Bpjs Kesehatan "