Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Layanan Yang Tidak Dijamin Bpjs Kesehatan Pada Perpres No 82 tahun 2018

Ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak di jamin pada peraturan anyar bpjs kesehatan yaitu pada Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Pada tanggal 18 September 2018 presiden Joko Widodo menandatangani Regulasi baru Bpjs Kesehatan, yaitu Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, peraturan ini mencabut peraturan lama yaitu peraturan presiden No 12 Tahun 2013 yang telah beberapa kali di ubah dan perubahan terakhir perpres no 28 tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan presiden No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Dilansir dari tirto.id (28/12) peraturan ini di buat agar mengatasi Defisit di Bpjs Kesehatan sejak tahun 2014, yang pada mulanya hanya Rp 3,3 triliun meningkat pada tahun 2015 menjadi Rp 5,7 triliun dan pada tahun berikutnya naik lagi menjadi Rp 9,7 triliun.

Apa saja Isinya peraturan tersebut? 

Isi pada peraturan tersebut ada beberapa hal yang berubah atau ada yang baru dari peraturan lama sepert bayi baru lahir dari peserta bpjs mandiri wajib di daftarkan 28 hari sejak lahir, jumlah tunggakan maksimal 24 bulan, yg sebelumnya pada pada peraturan lama maksimal 12 bulan saja, dan sebagainya. Begitu juga layanan-layanan yang tidak di jamin bpjs kesehatan.

Ada 21 layanan yang tidak di jamin pada peraturan tersebut yaitu berada pada pasal 52 Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. diantaranya seperti pelayanan kesehatan yang sudah di tanggung jaminan kecelakaan kerja, pelayanan kesehatan yang sudah di jamin program kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, pelayanaan kesehatan untuk tujuan estetika, pelayanan kesehatan akibat bencana dan wabah, dll selengkapnya bisa didownload peraturan tersebut di SINI.
sumber: http://www.tirto.id
Dalam hal penggunaan Bpjs Kesehatan peserta sebaiknya mengetahui aturan-aturan tentang Bpjs Kesehatan termasuk peraturan yang anyar ini. Gunanya agar peserta tidak bingung untuk menggunakan layanan dari Bpjs Kesehatan (JKN-KIS) dan menghindari terjadi fraud saat menggunankan Bpjs Kesehatan (JKN-KIS).

Demikianlah Artikel Layanan Yang tidak di jamin Bpjs Kesehatan pada peraturan baru yaitu Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, dan jika ada pertanyaan silahkan ajukan di kolom komentar. 

Posting Komentar untuk "Layanan Yang Tidak Dijamin Bpjs Kesehatan Pada Perpres No 82 tahun 2018 "