Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

USG dan Periksa Kehamilan Bisa di Tanggung BPJS Kesehatan

Usg dan Periksa Kehamilan di tanggung Bpjs kesehatan 
USG dan Periksa Kehamilan Dengan Bpjs Kesehtan. Dalam hal memeriksakan kehamilan dan USG  dengan Bpjs Kesehatan ada beberapa ketentuan, dan aturannya.

Bpjs kesehatan (Jkn-Kis) merupakan jaminan kesehatan dengan sistem berjenjang, dalam pelaksanaannya masih bnyak masyarakat kita saat ini yang masih bingung untuk menggunakan layanan dan fasilatas yang di berikan dari Bpjs Kesehatan, mungkin minimnya dari sosialisasi terutama dari pemerintah.

Dalam hal palayanan pemeriksaan kehamilan, Bpjs Kesehatan memberikan fasilitas pelayanan bagi ibu hamil, tentunya sudah terdaftar dan aktif  kepesertaanya di Bpjs Kesehatan (Jkn-Kis) dan melalui tahapan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Tak di pungkiri masyarakat kita masih beranggapan proses pemeriksaan kehamilan Bpjs Kesehatan itu ribet, padahal kalau kita memahami ketentuannya itu sangat mudah di lakukan. 

Bagi ibu hamil yang ingin memeriksakan kehamilanya harus ke faskes pertama (klinik/puskesmas/dokter pribadi) sesuai faskesnya, jadi tidak bisa langsung ke rumah sakit (dokter spesialis), jika pemeriksaannya tidak cukup di faskes pertama dari segi sarana fasilitas, atau memerlukan penangan lanjut dari dokter spesialis kandungan maka akan di rujuk dari faskes pertama ke faskes tingkat lanjut atau rumah sakit tentunya yang sudah bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan.

Bersarkan Permenkes no 28 tahun 2014 ANC atau Ketentuan kontrol kehamilan dapat dilakukan 4 kali selama  kehamilan yaitu 1 kali pada usia kehamilan 1-12 minggu (trisemester pertama), 1 kali pada usia kehamilan 13-28 minggu (trisemseter kedua) , dan 2 kali pada usia kehamilan 29-40 minggu (trisemester ketiga). 


Bagaimana dengan USG? Bpjs Kesehatan juga memberikan fasilitas pelayanan pada USG (Ultrasound Sonography) tentunya sesuai indikasi medis bukan atas permintaan sendiri,  artinya jika Ibu hamil memang harus di USG sesuai indikasi medis atau berdasarkan rekomendasi dari dokter, maka biayanya bisa di tanggung oleh Bpjs Kesehatan, dan layanan USG bisa di lakukan di Rumah sakit yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan, dan mendapat rujukan dari faskes pertama.

Kesimpulananya, agar mendapatkan fasilitas dan pelayanan untuk memeriksakan kehamilan,baik itu USG dan lainya harus mengikuti prosedur dan ketentuan nya, dan berdasarkan indikasi medis, atau bukan karena permintaan sendiri.

Sekian dan terima kasih, demikian lah artikel USG dan Periksa Kehamilan dengan Bpjs Kesehatan, jika ada pertanyakan, silahkan ajukan di kolom komentar, semoga saya bisa membantu.

Dasar Hukum 
Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Posting Komentar untuk "USG dan Periksa Kehamilan Bisa di Tanggung BPJS Kesehatan"