Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Jika Telat / Menunggak Membayar Iuran Bpjs, Apa Denda nya?

perhitungan denda rawat inap karena telat bayar bpjs kesehatan

Berdasarkan Perpres No 19 tahun 2016 
Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional, peserta yang telat atau menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan akan di berhentikan sementara untuk pelayanan kesehatan nya 

Selain pelayanan kesehatan di hentikan sementara peserta bpjs kesehatan yang telat atau menunggakakan di kenakan denda rawat inap. 

Jika peserta Bpjs Kesehatan dirawat (rawat inap) sebelum 45 hari dari aktifnya kartu (setelah membayar tunggakan) maka akan di kenakan denda 2,5% dari tarif INABGs diagnosa awal X jumlah bulan yang tertunggak. 

Sedangkan maksimal jumlah bulan tertunggak untuk perhitungan denda rawat inap maksimal 12 bulan dan maksimal denda sampai 30 juta , maksudnya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan misalkan 13,14,15 bulan dan seterusnya maka hanya di hitung tunggakannya 12 bulan saja, dan jika total denda ketika lebih dari 30 juta setelah dihitung maka denda yang dibayarkan hanya 30 juta saja. 
      
Aturan denda ini hanya berlaku jika peserta yang di rawat inap sebelum 45 hari, jika peserta di rawat inap setelah 45 hari atau peserta tidak di rawap inap, hanya rawat jalan  baik sebelum 45 hari ataupun setelah 45 hari maka aturan ini tidak berlaku, peserta akan di berikan pelayan kesehatan semestinya jika kartu peserta aktif kembali, tentunya setelah membayar tunggakannya, dan aturan ini hanya untuk peserta BPJS Kesehatan dengan jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri dan Bukan Pekerja (BP). 

Dengan telat membyar bpjs kesehatan atau menunggak pembayaran bpjs kesehatan, bukan berarti peserta bpjs kesehatan berhenti atau keluar dari keanggotaan bpjs kesehatan. 
     
Cara Mengecek Tunggakan / Iuran BPJS Kesehatan 
Cara mengecek tunggakan BPJS kesehatan bisa di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut 
  1.  Cek tagihan BPJS Kesehatan dengan cara online ke website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id bisa lihat caranya di sini Cek tagihan Iuran Bpjs Kesehatan Online
  2.  Sms gateway ke no 087775500400 dengan format :
    TAGIHAN<spasi>NOKA BPJS Kesehatan
    contoh  : TAGIHAN 0001234567890
  3. Dengan Ketempat Pembayaran iuran BPJS Kesehatan
    seperti ATM ( BRI,MANDIRI,BTN,BNI) atau galeri retail seperti Alfamart dan Indomart
  4. Cara berikutnya dengan aplikasi-aplikasi seperti aplikasi jual beli, tokopedia, bukalapak, dan sebagainya
CATATAN 
Perpres  No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Yang Perubahan Ketiganya Perpres No 28 Tahun 2016 Sudah di cabut dengan di berlakukannya Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, tetapi untuk perhitungan denda rawat inap tidak berubah.
 

Posting Komentar untuk "Bagaimana Jika Telat / Menunggak Membayar Iuran Bpjs, Apa Denda nya? "